Situs kami

Selasa, 20 Desember 2011

sifat wudhu Nabi

“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda:”Maukah aku tunjukkan padamu hal2 dengan mana Allah menghapuskan dosa2mu serta mengangkat derajatmu?” “Mau ya Rasululloh”,ujar mereka. “Menyempurnakan wudlu menghadapi segala kesusahan, dan sering melangkah mengunjungi masjid, serta menunggu sholat demi sholat. Nah, itulah dia perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan!” (Riwayat Malik, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Dalam ketikkan kali ini, aq coba bawakan tema tentang sifat wudhu’ nabi shallallahu’alayhi wa sallam, yang ternyata setelah diketahui dengan jelas oleh aq, masih banyak kesalahan2 berwudhu’ dari yang pernah aq dapati di sekolah ataupun majlis ilmu di masyarakat umumnya dan bukan tidak mungkin teman-temanpun mengalami hal yang sama denganku . . . .
SIFAT WUDHU’ NABI
Shallallahu ‘alayhi wa Salam

Jumat, 16 Desember 2011

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Niat Puasa RamadhanSetiap amalan tergantung pada niatnya. amalan biasa bisa berpahalakan ibadah tergantung pada niatnya. dan amalan kecil bisa menjadi besar tergantung pada niatnya sebagaimana amalan besar bisa menjadi kecil tergantung pada niatnya. dan setiap ibadah harus diniati sebelumnya agar ibadah tersebut sah. puasa tidak akan sah tanpa adanya niat seseorang untuk berpuasa sebagaimana sholat hanya sah jika seseorang berniat untuk sholat.

الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Niat Puasa RamadhanSetiap amalan tergantung pada niatnya. amalan biasa bisa berpahalakan ibadah tergantung pada niatnya. dan amalan kecil bisa menjadi besar tergantung pada niatnya sebagaimana amalan besar bisa menjadi kecil tergantung pada niatnya. dan setiap ibadah harus diniati sebelumnya agar ibadah tersebut sah. puasa tidak akan sah tanpa adanya niat seseorang untuk berpuasa sebagaimana sholat hanya sah jika seseorang berniat untuk sholat.



- Pengertian Niat Secara Bahasa dan Istilah

Pengertian niat dalam ibadah. Niat secara bahasa adalah maksud dan keinginan hati untuk melakukan sesuatu.

Niat menurut syariat adalah keinginan hati untuk menjalankan ibadah baik yang wajib atau yang sunnah. dan keinginan akan sesuatu seketika itu atau untuk waktu yang akan datang juga disebut niat.

- Semua Ibadah Wajib Dengan Niat

Semua ibadah wajib diniati terlebih dahulu, baik ibadah wajib atau sunnah. karena tanpa niat, ibadah tersebut tidak akan bernilai apa-apa dihadapan Allah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

Artinya : "Setiap amalan-amalan (harus) dengan niat. dan setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR Muslim)

- Niat Tempatnya Didalam Hati

Semua ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa tempat niat adalah didalam hati. dan tidak cukup niat tersebut hanya dengan lisan tanpa diyakinkan didalam hati. dan tidak disyaratkan pada setiap ibadah untuk melafadzkan niat dengan lisan. begitu juga pada puasa ramadhan, tidak disyaratkan untuk mengucapkan niat dengan lisan karena niat adalah amalan hati dan bukan amalan anggota tubuh yang lain.

- Niat Puasa Setiap Malam Pada Bulan Ramadhan

Para ulama berbeda pendapat tentang niat berpuasa hari esok pada tiap malamnya dibulan ramadhan. Madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali mensyaratkan niat tiap hari pada puasa ramadhan, karena puasa ramadhan adalah wajib dan harus dirincikan niatnya setiap harinya sebelum terbitnya fajar. karena puasa setiap harinya adalah amalan sendiri-sendiri.

Dan pendapat Syeikh Ibnu 'Utsaimin ketika ditanya apakah sekali niat puasa ramadhan cukup untuk semua hari-harinya? beliau menjawab : Sebagaimana diketahui, bahwa setiap orang bangun dimalam hari untuk makan sahur. dan hanya dengan makan sahur seseorang sudah dikatakan niat untuk berpuasa esok harinya. karena amalan setiap orang yang berakal tidak mungkin kecuali karena keinginan untuk melakukannya. dan keinginan adalah niat. dan tidaklah seseorang itu makan diakhir malam kecuali untuk puasa. jika dia hanya ingin makan saja. akan tetapi makan diakhir malam bukan termasuk kebiasaannya, maka inilah niat.

Beliau juga mencontohkan bahwa jika seseorang tidur sebelum maghrib, dan dia belum bangun kecuali setelah terbitnya fajar pada hari berikutnya, apakah puasanya itu sah ? beliau mengatakan : bahwa puasanya sah. karena menurut pendapat yang paling kuat bahwa niat puasa pada awal ramadhan telah cukup untuk hari-hari berikutnya tidak membutuhkan untuk diperbaharui pada tiap harinya. kecuali jika seseorang tidak puasa pada suatu hari ditengah bulan ramadhan, maka esoknya ketika dia hendak puasa diwajibkan untuk niat lagi.

- Niat Puasa Ramadhan Pada Malam Harinya

Diwajibkan niat puasa ramadhan pada malam harinya sampai sebelum terbitnya fajar. jika fajar telah terbit dan belum niat untuk puasa, maka puasanya pada hari itu tidak sah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

من لم يبيت الصيام من الليل فلا صيام له

Artinya : "Barang siapa yang belum berniat puasa pada malamnya, maka tidak sah puasanya baginya." (HR An-Nasai)

Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa niat tempatnya didalam hati. dan tidak disyaratkan untuk dilafadzkan dengan lisan. dan pada puasa, hanya dengan memakan sahur saja telah dianggap niat. bahkan sebatas ingin puasa pada esok hari, maka itu adalah niat. tidak perlu dengan bacaan-bacaan khusus atau lafadz-lafadz khusus.
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Pembatal-Pembatal PuasaAllah telah menjadikan puasa sebagai ibadah dengan pahala tak terkira, menjadikan pintu khusus disurga hanya bagi orang-orang yang berpuasa. dan menjadikannya satu dari 5 rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap hamba. puasa sebagai amalan ibadah, tentunya terdapat tata cara, syarat-syarat dan pembatal-pembatal puasa. lebih lagi pada puasa ramadhan yang mana puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim.

Pembatal-Pembatal Puasa :

- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho'

- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah



Berikut adalah pembatal-pembatal puasa :

- Pembatal Puasa Hanya Mewajibkan Qodho'

Berikut pembatal puasa yang hanya mewajibkan qodho' (mengganti puasa yang tertinggal/batal pada hari yang lain diluar bulan ramadhan) :

1. Makan Dan Minum Secara Sengaja

Makan dan minum dengan cara memasukan makanan atau minuman yang melewati tenggorokan baik melalui mulut atau hidung, apapun itu jenis makanan dan minumannya.

Makan dan minum secara sengaja pada siang hari dibulan ramadhan tanpa alasan syar'i membatalkan puasa. adapun makan dan minum yang tidak disengaja misalnya karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Allah berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya : "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS Al-Baqoroh : 187)

2. Yang Termasuk Kategori Makan Dan Minum

Memasukan makanan atau minuman melalui mulut atau hidung disebut makan dan minum, dan tujuan makan dan minum adalah memberi kekuatan pada badan dan untuk mencukupi konsumsi energi harian tubuh kita. diantara yang termasuk kategori makan dan minum adalah :

- Infus Darah.

Yaitu memasukkan darah darah ketubuh melalui infus. ini termasuk makan dan minum karena dasar kita makan dan minum untuk memberi gizi pada darah. dan infus darah jika dilakukan maka membatalkan puasa.

- Infus Cairan Makan/Gizi

Walau berbentuk cairan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan tubuh sebagai pengganti makan dan minum, maka jika dilakukan juga membatalkan puasa.

3. Keluarnya Mani Dengan Sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja karena mencium istri, melakukan pra-jima', masturbasi atau yang lainnya maka membatalkan puasa. karena menahan syahwat adalah salah satu perintah dalam puasa. dalah hadits qudsy Allah berfirman :

يدع طعامه وشرابه وشهوته من أجلي

Artinya : "(Orang yang puasa) meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku." (HR Bukhori)

Adapun mencium atau melakukan pra-jima' dan tidak menyebabkan keluarnya mani, maka itu tidak membatalkan puasa. 'Aisyah -radhiallahu 'anha- berkata :

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يُقَبِّل وهو صائم ويباشر وهو صائم ولكنه كان أَمْلَكَكُمْ لإربه

Artinya : "Bahwa Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah mencium sedangkan beliau dalam keadaan puasa. melakukan pra-jima' sedangkan beliau dalam keadaan puasa. akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan syahwatnya diantara kalian." (Muttafaq 'Alaihi)

Adapun seorang yang berpuasa dan takut jika mencium atau melakukan pra-jima' akan kebablasan dan berlanjut sampai keluar maninya, maka diwajibkan untuk menjauhi hal-hal tersebut agar puasanya senantiasa terjaga.

Dan keluarnya mani yang disebabkan karena mimpi atau pikiran tanpa usaha, maka itu tidak membatalkan puasa. karena mimpi bukan sebuah usaha. pikiran saja dimaafkan karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

Artinya : "Sesungguhnya Allah mengampuni atas ummatku apa-apa yang dibisikan hatinya dan belum dilakukan atau dikatakan." (Muttafaq 'Alaihi)

4. Muntah Dengan Sengaja

Memuntahkan yang ada didalam perut dengan sengaja membatalkan puasa. adapun yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ومن استقاء عمدا فليقض

Artinya : "Barang siapa yang muntah (tanpa sengaja) maka tidak wajib qodho' (puasanya) adapun yang sengaja maka wajib qodho'." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

5. Keluar Darah Haid Dan Nifas

Wanita yang haid atau nifas tidak diperbolehkan sholat dan puasa, dan hanya pada puasa wanita tersebut diperintahkan untuk meng-qodho'nya sedangkan sholat tidak. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

أليس إذا حاضت لم تُصَلِّ ولم تَصُمْ

Artinya : "Bukankah jika haid tidak sholat dan tidak puasa?"

Setiap kali seorang wanita melihat darah haid atau nifas keluar sedangkan dia berpuasa, maka puasanya batal. jika darah keluar pada siang hari atau sebelum tenggelamnya matahari, maka puasanya pada hari itu batal. akan tetapi jika merasa darah keluar akan tetapi darah tidak kelihatan keluar kecuali setelah tenggelamnya matahari maka puasanya sah.

- Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qodho' Dan Kafarah

1. Jima' (hubungan suami istri)

Berhubungan suami istri ketika puasa ramadhan adalah dosa besar. karena Allah mengharamkannya pada siang ramadhan dan menghalalkannya pada malam harinya. Allah berfirman :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Artinya : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS Al-Baqoroh : 187)

Jika seorang yang berpuasa mencampuri istrinya pada siang hari ramadhan, maka puasanya batal, dan wajib atasnya untuk mengqodho' dan membayar kafarah. adapun kafarahnya adalah :

- Memerdekakan budak muslim, jika tidak mampu maka;
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka;
- Memberi makan kepada 60 orang miskin. berdasar dari hadits berikut :

أن رجلا وقع بامرأته في رمضان فاستفتى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال : " هل تجد رقبة ؟ " قال : لا . قال : هل تستطيع صيام شهرين. قال : لا . قال : " فأطعم ستين مسكينا

Artinya : "Bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya pada siang ramadhan, maka diapun pergi bertanya kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tentang hal tersebut. beliau bersabda : apakah kamu memiliki budak (hamba sahaya) ? dia menjawab : tidak. beliau bertanya : apa kamu mampu puasa 2 bulan berturut-turut? dia menjawab : tidak. beliau bersabda : maka berilah makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Penjelasan Larangan Wanita Pergi SendiriPertanyaan : Assalamualaikum.

saya pernah membaca hadis dalam buku sahih Bukhari Muslim :

Diriwayatkan dari Abu Hurairah -radhiallahu 'anhu- katanya : Rasulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda : "Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat mushafir, di mana perjalanannya melebihi dari tiga hari melainkan bersama ayah, anak lelaki, suami, saudara lelaki atau siapa saja mahramnya yang lain."

pertanyaan saya :

1. apakah mushafir itu maksudnya disini hanya "dalam perjalanan" atau ada syarat-syarat lain bagi seseorang untuk bisa dikatakan mushafir?
2. Apakah saudara sejenis (misalnya seorang wanita, dengan adiknya yang wanita juga), teman sejenis, atau keluarga yang lain yang sejenis itu dapat dikatakan mahram?
3. jika jawaban pertanyaan nomor 2 bukan mahramnya, lantas apakah wanita tidak boleh melakukan mushafir 3 hari (berdasarkan hadis di atas) hanya dengan kerabat sejenis mohon penjelasannya dari anda.

terima kasih.

Oji, Kal-Sel

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Riwayat yang menyatakan tentang larangan wanita bepergian kecuali tanpa mahram sangatlah banyak. seperti yang anda cantumkan yang menyebutkan batasan 3 hari. ada pula yang menyebutkan larangan bepergian 2 hari, ada pula yang satu hari, ada pula larangan secara mutlak wanita bepergian tanpa mahram.



- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 3 Hari Kecuali Bersama Mahram :

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر سفرا ثلاثة أيام فصاعدا إلا ومعها ذو محرم أبوها أو ابنها أو أخوها أو زوجها أو ذو محرم

Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 3 hari atau lebih kecuali bersama mahramnya, ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau yang termasuk mahramnya."

لا تسافر المرأة فوق ثلاث الا مع ذي محرم

Artinya : "Tidak (boleh) wanita bepergian diatas 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن تسافر المرأة ثلاثا إلا ومعها ذو محرم

Artinya : "Bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- melarang wanita untuk bepergian 3 (hari) kecuali bersama mahramnya."

لا تسافر امرأة ثلاثة أيام فصاعدا إلا مع أبيها أو ابنها أو أخيها أو زوجها أو ذي محرم

Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 3 hari lebih kecuali bersama ayahnya, anaknya, saudara laki-lakinya, suaminya atau mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 2 Hari Kecuali Bersama Mahram :

لا تسافر المرأة يومين إلا مع زوجها أو ذي محرم

Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian 2 hari kecuali bersama suaminya atau mahramnya."

لا تسافر المرأة مسيرة يومين وليلتين إلا ومعها زوجها أو ذو محرم

Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh perjalanan 2 hari 2 malam kecuali bersama bersama suaminya atau mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian 1 Hari Kecuali Bersama Mahram :

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر تسافر يوما إلا ومعها ذو محرم

Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian 1 hari kecuali bersama mahramnya."

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم

Artinya : "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya."

- Dalil Tentang Larangan Wanita Bepergian Sejauh 12 Mil Kecuali Dengan Mahram :

لا تسافر امرأة بريدا إلا ومعها ذو محرم

Artinya : "Tidak boleh wanita bepergian sejauh barid kecuali bersama mahram." Abu Bakar berkata : Barid adalah 12 mil.

Dan masih banyak lagi riwayat hadits dengan lafadz yang berbeda-beda. sebab bedanya lafadz-lafadz tersebut karena bedanya para penanya sebagaimana yang dijelaskan Imam An-Nawawi. sebagian menanyakan 3 hari, sebagian lain menanyakan 2 hari, sebagian lain lagi menanyakan 1 hari. ada pula 12 mil. akan tetapi semua hadits diatas tidak ada yang bertentangan satu sama lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga bersabda yang menggabungkan semua hadits diatas :

لا تسافر امرأة الا مع ذي محرم

Artinya : "Tidaklah (boleh) wanita bepergian kecuali bersama mahram."

Pada hadits diatas, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- tidak menyebutkan batasan bepergian atau jarak bepergiannya. akan tetapi dengan lafadz umum yang mencakup semua larangan diatas. yaitu larangan wanita untuk bepergian secara mutlak kecuali bersama mahramnya.

- Penjelasan Yang Disebut Bepergian Bagi Wanita

Pada semua lafadz hadits diatas disebutkan kata "safar" yang berarti bepergian. dan bukan yang dimaksud "safar" disini seperti bepergian dengan jarak yang diperbolehkan untuk meng-qoshor sholat. karena ulama juga berbeda pendapat tentang jarak orang disebut musafir.

Sebagaimana yang disebut dalam hadits terakhir diatas, maksud bepergian disini adalah semua yang disebut bepergian, entah berapapun jaraknya. karena dalam masalah ini, bukan jarak yang menyebabkan larangan tersebut, akan tetapi aktifitas bepergian tanpa mahram itu sendiri yang dilarang.

Jika disuatu tempat, orang-orang disana menyebut bahwa seseorang yang keluar dari kampung disebut sebagai orang yang bepergian, maka dia telah bepergian (musafir).

- Daftar Mahram Bagi Wanita

Allah telah menyebutkan siapa saja yang menjadi mahram bagi seorang wanita. Allah berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Artinya : "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka." (QS An-Nur : 31)

Para mahram yang disebutkan dalam ayat diatas dan selainnya adalah :

1. Suami.
2. Anak laki-lakinya atau seterusnya.
3. Anak laki-laki suaminya (yang bukan dari rahimnya) atau seterusnya.
4. Saudara laki-laki seibu sebapak, atau sebapak saja, atau seibu saja.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-lakinya atau seterusnya.
6. Anak laki-laki dari saudara perempuannya atau seterusnya.
7. Ayahnya atau seterusnya.
8. Saudara laki-laki sepersusuan. kerena saudara sepersusuan memiliki hukum seperti saudara kandung.
9. Suami ibunya dan seterusnya.
10. Suami anaknya dan seterusnya.
11. Ayah suaminya (ayah mertua).

Semua yang disebut mahram adalah laki-laki. adapun saudara perempuan tidak disebut mahram. karena mahram artinya laki-laki yang diharamkan untuk menikahinya karena sebab nasab, persusuan atau mushoharoh.

- Penjelasan Wanita Bepergian Bersama Saudara Sejenisnya

Dalam hadits diatas sangatlah jelas akan larangan wanita bepergian. dan Syariat hanya membolehkan wanita bepergian dengan suami atau mahramnya. dan bepergian bersama saudara-saudara sejenisnya tetap masuk dalam larangan diatas.

Walaupun Imam Malik membolehkan wanita pergi sendiri atau dengan sejenisnya untuk haji wajib. sebagian ulama membolehkan wanita bepergian sendiri atau dengan sejenisnya untuk ibadah yang wajib seperti haji wajib, umrah wajib, atau menuntut ilmu. akan tetapi ini adalah pendapat yang marjuh (ada pendapat yang lebih kuat dari pada ini).

Adapun pendapat yang paling kuat adalah bahwa wanita dilarang bepergian untuk keperluan apapun. entah itu haji wajib, umrah wajib atau yang lainnya. apa lagi bepergian untuk keperluan yang mubah saja entah berapapun itu jarak dan masanya kecuali bersama mahramnya sebagaimana yang dijelaskan pada hadits-hadits diatas.

Perlu diingat. larangan yang menyebutkan 3 hari, 2 hari atau 1 hari bukan berarti wanita boleh bepergian dari Jakarta ke Kuala Lumpur tanpa mahram karena jarak Jakarta-KL hanya 1 jam dengan pesawat. akan tetapi maksud dari jarak perjalanan 3, 2 atau 1 hari adalah dengan jalan kaki sebagaimana zaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dahulu. juga terdapat hadits yang melarang bepergian dengan jarak 12 mil kecuali bersama mahram. dan yang jelas, larangan apapun yang disebut bepergian secara mutlak kecuali bersama mahram pada hadits terakhir yang disebutkan diatas.
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Cara Menjaga Nafsu SyahwatPertanyaan : assalamu'alaikum
Saya mau bertanya, bagaimana cara menjaga nafsu syahwat?

Edits, Surabaya

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatulah wabarakatuh

Jalan keluar paling ampuh untuk menjaga nafsu syahwat adalah dengan menikah. karena dengan menikah dapat menjaga pandangan dan kemaluan. adapun jika belum mampu menikah, maka perbanyak berpuasa. karena dengan berpuasa dapat mencegah nafsu syahwat yang berlebihan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Artinya : "Wahai para pemuda. barang siapa yang bisa jima' maka menikahlah. karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. dan barang siapa yang belum bisa, maka berpuasalah. karena dengan itu dapat menahan syahwat." (HR Muslim)

Dalam hadits diatas, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mengkhususnya perintah ini kepada pemuda. karena pemuda lebih besar gangguan syahwatnya dibanding orang yang sudah tua.

Bisa jima' dan menanggung hal-hal yang diakibatkannya, seperti memberi nafkah baik berupa makanan atau pakaian. maka Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- memerintahkannya untuk segera menikah.

Adapun pemuda yang mampu jima' akan tetapi belum mampu memberi nafkah, maka diperintahkan untuk berpuasa. karena ketika seseorang berpuasa dia berusaha menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. dengan itu, dia akan lebih menjaga syahwatnya.

wabillahi at-taufiq
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Kumpulan Artikel Islami Seputar RamadhanBismillah. Segala puji hanya milik Allah. selawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas Rosulillah -sholallahu 'alaihi wasallam-. ada pun setelahnya :

Alhamdulillah pada Ramadhan ini kita masih diberi kesempatan untuk berpuasa dan beramal pada bulan yang mulia ini. semoga segala amal ibadah kita diterima Allah -ta'ala- dan dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya. berikut adalah kumpulan-kumpulan artikel Islami seputar ramadhan yang kami rangkum sampai saat ini :

1. Hukum Puasa Ramadhan.
2. Keutamaan Puasa Ramdhan.
3. Keutamaan Bulan Ramadhan.
4. Hukum Sholat Isya Dibelakang Imam Yang Sholat Terawih.
5. Hadits Lemah Seputar Doa Berbuka.
6. Hukum Tahajjud Setelah Sholat Terawih.
7. Doa Berbuka Puasa Sesuai Sunnah.
8. Doa Malaikat Jibril Menjelang Ramadhan.
9. Hukum Berkumur dan Bersiwak Ketika Puasa.
10. Tuntunan Sholat Terawih Menurut Syariat.
11. Mengakhirkan Sahur Menyegerakan Berbuka.
12. Memakai Pakaian Haram, Puasa Batal?.
13. Memasukkan Air Kemulut, Puasa Batal?.


Read more: http://www.artikelislami.com/2011/08/kumpulan-artikel-islami-seputar.html#ixzz1gh2RpKiH
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
Puasa Dalam Keadaan JunubPertanyaan : Pak kalau kita melakukan hubungan suami istri dimalam hari terus sahur dan ketiduran apakah puasa saya batal karena belum mandi wajib? terima kasih

Rukhiyat, Bekasi

Jawaban : Bismillah, segala puji hanya milik Allah. selawat serta salam semoga tercurah atas Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Jika melakukan hubungan suami istri pada malam hari dibulan ramadhan kemudian tertidur sampai fajar dan belum bersuci (mandi) maka itu tidak membatalkan puasa, dan puasanya harus diteruskan dan sah. begitu juga bagi orang yang mimpi basah pada malamnya kemudian bangun pada waktu fajar atau setelahnya dan belum bersuci (mandi). karena Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah bangun waktu fajar setelah berjima' pada malamnya dan belum bersuci (mandi) kemudian beliau melanjutkan puasanya. (HR Muslim).

Wabillahi at-taufiq
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :
laa ilaaha illallah adalah sebuah kata yang sedemikian akrab dengan kita. Sejak kecil (kalau kita hidup di tengah keluarga muslim), kita akan begitu familiar dengan ucapan tersebut. Mungkin karena terlalu biasa mengucapkan kita sering tak peduli dengan makna yang hakiki dari kalimat tersebut. Malahan boleh jadi kita belum paham dengan maknanya. Sehingga bisa saja perilaku kita terkadang bertentangan dengan kandungan dari laa ilaaha illallah itu sendiri tanpa kita sadari.

Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan keagamaan kita. Kalimat tersebut secara pasti menentukan bahagia dan celakanya kehidupan seseorang di dunia dan akhirat. Terus apakah terlambat bagi kita untuk tahu tentang makna syahadat tersebut di usia kita sekarang ini.? Jawabnya tidak ada kata terlambat sebelum nyawa sampai di tenggorokan kita, mari kita mulai dari sekarang untuk memahaminya. Untuk itu kami mencoba mengangkat masalah makna syahadat ini untuk kemudian dipahami, agar melempangkan jalan kita meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Kalau kita tinjau sebenarnya kalimat laa ilaaha illallah mengandung dua makna, yaitu makna penolakan (nafi) segala bentuk sesembahan selain Allah, dan makna menetapkan bahwa satu-satunya sesembahan yang benar hanyalah Allah semata. Berkaitan dengan mengilmui kalimat ini Allah ta'ala berfirman:

"Maka ketahuilah(ilmuilah) bahwasannya tidak ada sesembahan yang benar selain Allah"
(QS Muhammad : 19)

Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun islam yang lain. Disamping itu nabi kita pun menyatakan

"Barang siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga" ( HR Ahmad)

Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah mereka yang memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang Allah menciptakan alam karenanya. Rasul mengajak paman beliau Abu Thalib, Ketika maut datang kepada Abu Thalib dengan ajakan "wahai pamanku ucapkanlah laa ilaaha illallah sebuah kalimat yang aku akan jadikan ia sebagai hujah di hadapan Allah" namun Abu Thalib enggan untuk mengucapkan dan meninggal dalam keadaan musyrik.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tinggal selama 13 tahun di makkah menggajak orang-orang dengan perkataan beliau "Katakan laa ilaaha illallah" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang qurays di jaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barangsiapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.

Laa ilaaha illallah adalah asas dari tauhid dan islam dengannya terealisasikan segala bentuk ibadah kepada Allah dengan ketundukan kepada Allah, berdoa kepadanya semata dan berhukum dengan syariat Allah.

Seorang ulama besar Ibnu Rajabb mengatakan: Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat laa ilaaha illallah bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktifitas kesyirikan.

Inilah sekilas tentang makna laa ilaaha illallah yang pada intinya adalah pengakuan bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah ta'ala semata.

RUKUN IMAN

Rukun Iman ada enam (6) perkara :
(1) Beriman kepada ALLAH SWT
(2) Beriman kepada Malaikat-malaikat
(3) Beriman kepada Kitab-kitab
(4) Beriman kepada Rasul-rasul
(5) Beriman kepada Hari Kiamat
(6) Beriman kepada Qada dan Qadar

“Bagaimana facebook Dalam Pandangan Islam…????


Facebook adalah sebuah kata yang tidak asing lagi di telinga masyarakat kita pada saat ini,hal ini di karenakan sudah merebaknya informasi di masyarakat kita baik melalui media cetak maupun elektronik,bahkan baru2 ini yang lagi trend adalah berita tentang dampak negative
dari penggunaan Facebook pada kalangan pelajar,bahkan ada beberapa pelajar yang hilang karena habis kenalan dengan seseorang yang ada di facebook tersebut.
Disamping dampak negative ternyata facebook juga ada dampak positifnya loe misalnya,ada beberapa orang yang kehilangan temannya yang sudah lama sekali bahkan puluhan tahun dan setelah mereka mencari teman mereka di jejaring social ini akhirnya dia bisa menemukan temannya yang sudah lama tidak ketemu tersebut,contoh lainnya adalah penulis sendiri,saya mempunyai teman yang dahulu sama2 tinggal dalam satu pesantren dengan saya,setelah kita sama2 tamat dari pesantren kita telah kehilangan kontak kurang lebih selama 4 tahun,akhirnya setelah saya cari di jejaring social saya bisa menemukan temen saya itu,alhamdulilah.
Kalau kita berbicara teknologi tentunya ada 2 sisi yang bisa kita soroti baik itu dampak positif maupun dampak negative tinggal kita bagaimana memanaj-nya saja,sebenarnya tujuan awal dari facebook sendiri itu sebagai jejaring social untuk mempererat tali silaturahmi,Cuma dalam perkembangannya banyak di salah gunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab,jadi intinya kita boleh2 saja menggunakan teknologi asalkan di gunakan untuk kegiatan2 yang positif.
Nah,kaitannya dengan facebook,dalam islam kita di perintahkan untuk silaturahim atau membentuk suatu jaringan (network dalam istilah modern) sebanyak-banyaknya ya tentunya untuk hal yang positif donk sesuai sabda nabi SAW:”waman kana yu”minu billahi walyaumil akhiri falyasil rokhimah” barang siapa saja yang mengimani allah dan hari akhir maka hendaklah menyambung tali silaturahmi (HR Al-Bukhori Dan Muslim)
Dari hadits sohih tersebut dapat di simpulkan bahwa kita boleh2 saja bermain facebook asalkan niat dan tujuan kita untuk men yambung tali silaturahmi antara sesama muslim,oleh karena itu buat sahabat2 muslim yang seiman marilah kita gunakan teknologi yang ada untuk kemslahatan umat serta sebagai wadah untuk berdakwah lewat dunia maya serta menunjukkan kepada dunia bahwa islam adalah agama yang damai serta bener2 rohmatal lil-alamin.

RUKUN ISLAM

Rukun Islam ada lima (5) perkara :
(1) Mengucap dua kalimah syahadat
(2) Sembahyang lima waktu
(3) Berpuasa sebulan dalam bulan Ramadhan
(4) Menunaikan haji ke Baitullah (Mekah)
(5) Menunaikan zakat

Sejara Islam Masuk KE NTB


1. MASUKNYA ISLAM KE LOMBOK
..
Sebelum masuknya Islam, masyarakat yang mendiami pulau Lombok berturut-turut menganut kepercayaan animisme, dinamisme kemudian Hindu. Islam pertama kali masuk melalui para wali dari pulau Jawa yakni sunan Prapen pada sekitar abad XVI, setelah runtuhnya kerajaan Majapahit. Bahasa pengantar yang digunakan para penyebar tersebut adalah bahasa Jawa Kuno. Dalam menyampaikan ajaran Islam, para wali tersebut tidak serta merta menghilangkan kebiasaan lama masyarakat yang masih menganut kepercayaan lamanya. Bahkan terjadi akulturasi antara Islam dengan budaya masyarakat setempat, karena para penyebar tersebut memanfaatkan adat-istiadat setempat untuk mempermudah penyampaian Islam. Kitab-kitab ajaran agama pada masa itu ditulis ulang dalam bahasa Jawa Kuno. Bahkan syahadat bagi para penganut Wetu Telu dilengkapi dengan kalimat dalam bahasa Jawa Kuno. Pada masa itu, yang diwajibkan untuk melakukan peribadatan adalah para pemangku adat atau kiai saja.
Kerajaan Lombok, ketika Kerajaan ini dipimpin oleh Prabu Rangkesari, Pangeran Prapen, putera Sunan Ratu Giri datang mengislamkan kerajaan Lombok. Dalam Babad Lombok disebutkan, pengislaman ini merupakan upaya dari Raden Paku atau Sunan Ratu Giri dari Gersik, Surabaya yang memerintahkan raja-raja Jawa Timur dan Palembang untuk menyebarkan Islam ke berbagai wilayah di Nusantara. Proses pengislaman oleh Sunan Prapen menuai hasil yang menggembirkan, hingga beberapa tahun kemudia seluruh pulau Lombok memeluk agama Islam, kecuali beberapa tempat yang masih memepertahankan adat istiadat lama.
Sementara di Kerajaan Lombok, sebuah kebijakan besar dilakukan Prabu Rangkesari dengan memindahkan pusat kerajaan ke Desa Selaparang atas usul Patih Banda Yuda dan Patih Singa Yuda. Pemindahan ini dilakukan dengan alasan letak Desa Selaparang lebih strategis dan tidak mudah diserang musuh dibandingkan posisi sebelumnya.

Di bawah pimpinan Prabu Rangkesari, Kerajaan Selaparang berkembang menjadi kerajaan yang maju di berbagai bidang. Salah satunya adalah perkembangan kebudayaan yang kemudian banyak melahirkan manusia-manusia sebagai khazanah warisan tradisional masyarakat Lombok hari ini. Dengan mengacu kepada ahli sejarah berkebangsaan Belanda L. C. Van den Berg yang menyatakan bahwa, berkembangnya Bahasa Kawi sangat mempengaruhi terbentuknya alam pikiran agraris dan besarnya peranan kaum intelektual dalam rekayasa sosial politik di Nusantara, Fathurrahman Zakaria (1998) menyebutkan bahwa para intelektual masyarakat .

Buku Sejarah Daerah Nusa Tenggara Barat (2002) mencatat setidak-tidaknya tiga pendapat tentang asal muasal kerajaan Selaparang.

 Pertama,Ø
disebutkan bahwa kerajaan ini merupakan proses kelanjutan dari kerajaan tertua di pulau Lombok, yaitu Kerajaan Desa Lae' yang diperkirakan berkedudukan di Kecamatan Sambalia, Lombok Timur sekarang. Dalam perkembangannya masyarakat kerajaan ini berpindah dan membangun sebuah kerjaan baru, yaitu kerajaan Pamatan di Kecamatan Aikmel dan diduga berada di Desa Sembalun sekarang. Dan ketika Gunung Rinjani meletus, penduduk kerajaan ini terpencar-pencar yang menandai berakhirnya kerajaan. Betara Indra kemudian mendirikan kerajaan baru bernama Kerajaan Suwung, yang terletak di sebelah utara Perigi sekarang. Setelah berakhirnya kerajaan yang disebut terakhir, barulah kemudian muncul Kerajaan Lombok atau Kerajaan Selaparang.

 Kedua,Ø
disebutkan bahwa setelah Kerajaan Lombok dihancurkan oleh tentara Majapahit, Raden Maspahit melarikan diri ke dalam hutan dan sekembalinya tentara itu Raden Maspahit membangun kerajaan yang baru bernama Batu Parang yang kemudian dikenal dengan nama Kerajaan Selaparang.

 Ketiga,Ø
disebutkan bahwa pada abad XII, terdapat satu kerajaan yang dikenal dengan nama kerajaan Perigi yang dibangun oleh sekelompok transmigran dari Jawa di bawah pimpinan Prabu Inopati dan sejak waktu itu pulau Lombok dikenal dengan sebutan Pulau Perigi. Ketika kerajaan Majapahit mengirimkan ekspedisinyo ke Pulau Bali pada tahun 1443 yang diteruskan ke Pulau Lombok dan Dompu pada tahun 1357 dibawah pemerintahan Mpu Nala, ekspedisi ini menaklukkan Selaparang (Perigi?) dan Dompu.

Agak sulit membuat kompromi penafsiran untuk menemukan benang merah ketiga deskripsi di atas. Minimnya sumber-sumber sejarah menjadi alasan yang tak terelakkan. Menurut Lalu Djelenga (2004), catatan sejarah kerajaan-kerajaan di Lombok yang lebih berarti dimulai dari masuknya Majapahit melalui exspedisi di bawah Mpu Nala pada tahun 1343, sebagai pelaksanaan Sumpah Palapa Maha Patih Gajah Mada yang kemudian diteruskan dengan inspeksi Gajah Mada sendiri pada tahun 1352.
Selaparang dan Pejanggik sangat mengetahui Bahasa Kawi. Bahkan kemudian dapat menciptakan sendiri aksara Sasak yang disebut sebagai jejawen. Dengan modal Bahasa Kawi yang dikuasainya, aksara Sasak dan Bahasa Sasak, maka para pujangganya banyak mengarang, menggubah, mengadaptasi, atau menyalin manusia Jawa kuno ke dalam lontar-lontar Sasak. Lontar-lontar dimaksud, antara lain Kotamgama, lapel Adam, Menak Berji, Rengganis, dan lain-lain. Bahkan para pujangga juga banyak menyalin dan mengadaptasi ajaran-ajaran sufi para walisongo, seperti lontar-lontar yang berjudul Jatiswara, Lontar Nursada dan Lontar Nurcahya. Bahkan hikayat-hikayat Melayu pun banyak yang disalin dan diadaptasi, seperti Lontar Yusuf, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Sidik Anak Yatim, dan sebagainya.
Desa Bayan, Lombok Utara, 80 kilometer arah utara Mataram, ibu kota Nusa Tenggara Barat, dan keseharian masyarakatnya selama bulan suci Ramadhan tidaklah berbeda dengan banyak wilayah pedesaan di Indonesia. Dari tepi jalan lingkar Pulau Lombok, keberadaan bangunan yang telah menjadi situs purbakala yang dilindungi tersebut tak mencolok, seperti juga rumah-rumah di desa itu. Dari tepi jalan hanya tampak pagar tembok dengan dua rumah kecil di kedua sisi gerbang, kantor tempat pendaftaran pengunjung, dan rumah penjaga situs.
Selain di Bayan, masjid kuno juga ada di Gunung Pujut, di Desa Rembitan dan Masjid Ar Raisiyah, Masjid yang termasuk dalam kawasan Desa Sekarbela. Meski punya ciri yang sama, situs dan budaya di tempat-tempat itu memiliki perbedaan yang menjadi tanda Islam masuk Lombok di beberapa tempat sekaligus. Islam masuk Lombok melalui Jawa, Gowa, dan Bima. Mengenai Bayan, masuknya dari Jawa.
Masjid Ar Raisiyah, Masjid yang termasuk dalam kawasan Desa Sekarbela ini telah mengalami renovasi beberapa kali. Renovasi yang pertama dilakukan setelah Masjid terbakar akibat peperangan antara masyarakat Sekarbela yang menuntut kematian Tuan Guru Padang Reak dengan penguasa saat itu. Saat itu, bentuk masjid Sekarbela berbentuk empat persegi dengan dinding bedek, atap rumbia, lantai tanah dan yang menjadi ciri khas adalah empat soko guru.
Setelah kebakaran, Masjid dibangun kembali oleh TGH Mustafa dan TGH Moh. Toha. Bentuk Masjid masih sederhana dengan empat soko guru. Dari peninggalan yang ada yakni sebuah kaligrafi tertulis angka 1350 H. Saat itu bangunan Masjid sudah lebih baik dari sebelumnya namun masih sederhana. Kemudian pada tahun 1890 M, atas prakarsa TGH M Rais, masjid direnovasi dengan memanfaatkan atap dari genteng. Jamaah yang semakin banyak menginspirasikan penerus selanjutnya, yakni TGH Muktamat Rais anak dari TGH Muhamaad Rais, untuk membangun kembali Masjid pada tahun 1974 dengan kontruksi beton. Namun dikarenakan jamaah yang semakin banyak dan kompleknya kegiatan, pada tahun 2001 Masjid direnovasi kembali dengan desain Timur Tengah dan berlantai tiga.
...
2. MASUKNYA ISLAM KE BIMA
..

Mbojo (Bima) terletak di pulau Sumbawa bagian ujung timur , Indonesia. Daerah Bima sekarang terdiri dari Kota Bima dan Kab.Bima setelah terjadi pemekaran wilayah, kedua wilayah ini memiliki peninggalan budaya Mbojo, rumah adat (Arsitektur lokal) berupa UMA LEME atau biasa disebut UMA LENGGE oleh masyrakat setempat yang terletak didesa Padende- Donggo – kabupaten Bima, sedangkan pada kota Bima terdapat Istana Kesultanan Bima (ASI MBOJO) sebagai pusat pemerintahan kerajaan bima dulunya dan sekarang menjadi museum.
Islam masuk ke Bima pada hari Kamis tanggal 5 Juli 1640 M, atau bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1050 H. Islam pertama kali dibawa ke Bima oleh dua orang datuk keturunan bangsawan Melayu dari Kerajaan Pagaruyung yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat. Dua datuk yang juga berprofesi sebagai saudagar tersebut bernama Datuk Dibanda dan Datuk Ditiro. Sebagian literatur menyebut keduanya dengan nama Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro.
Namun sejak tahun 1950-an saat peralihan pemerintahan dari Kesultanan menjadi Pemerintahan Swapraja, kegiatan ini terhenti dan tidak mampu sepenuhnya dihidupkan kembali. Tapi melihat kemauan dan masih tersisanya keluarga kerjaan di bima maka proses adat ini masih bisa terlaksana dari tahun 1980-an, 1990-an sampai saat ini masih ada kayaknya (soalnya saya ikut hanya 2003 lalu). Acara Ua Pua ini sendiri selain untuk memperingati hari kelahiran nabi muhammad saw, juga masih merupakan bentuk penghormatan Sultan Abdul Kahir Ma Ntau Bata Wadu (sultan Kerajaan Bima pertama) menganugerahkan sebidang tanah yang cukup luas kepada keduanya (Sebagai penghormatan atas jasa Datuk Dibanda dan Datuk Ditiro dalam pengusiran ). Kelak, tanah pemberian Sultan Bima ini dijadikan sebagai tempat tinggal kerabat dan keluarga mereka. Seiring dengan perkembangan masyarakat, penghuni kampung tersebut kian bertambah ramai. Dan, akhirnya perkampungan tersebut diberi nama Kampung Melayu yang hingga saat ini masih ada di bima dan sekarang masuk kota bima (kalau kampung ini dekat dengan kampung sarae.
Bima merupakan salah satu Kerajaan islam tersohor di Indonesia bagian Timur. Kesohorannya hingga pernah berstatus swapraja selama kurun waktu 5-6 tahun dan hingga kini masih didapati bukti dan peninggalannya. Beragam tradisi dan budaya terlahir dan masih dipertahankan rakyatnya. Salah satu yang hingga kini masih kekal bahkan terwarisi adalah budaya rimpu, sebuah identitas kemusliman yang hingga kini nyaris kehilangan makna. Rimpu merupakan busana adat harian tradisional yang berkembang pada masa kesultanan, sebagai identitas bagi wanita muslim di Bima. Rimpu mulai populer sejak berdirinya Negara Islam di Bima pada 15 Rabiul awal 1050 H bertepatan dengan 5 Juli 1640.
Masuknya rimpu ke Bima amat kental dengan masuknya Islam ke Kabupaten bermotokan Maja Labo Dahu ini. Pedagang Islam yang datang ke Bima terutama wanita Arab menjadi ispirasi kuat bagi wanita Bima untuk mengidentikkan pakaian mereka dengan menggunakan rimpu.
Sebuah masjid tertua di Bima hingga kini masih bediri di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima. Hanya saja, kondisi cagar budaya itu tak terurus dan hanya berfungsi sebagai Tempat Pendidikan Qur’an (TPQ) oleh warga setempat. Bahkan sejumlah benda bernilai sejarah tinggi raib. Pantauan Suara NTB, mesjid yang seluruh bangunannya terbuat dari kayu dan beratap seng itu masih berdiri kokoh diantara rumah penduduk. Konon masjid itu dibangun dua utusan Sultan Goa Sulawesi Selatan untuk mensyi’arkan Agama Islam di Bima.
Ua Pua sebuah tradisi Islam yang menggugah, penuh makna, menggagukan nilai-nilai islam. “Islam sebagai agama Rahmatan lilalami”, demikian dikatakan Hj. Siti Mariyam saat menyampaikan sambutan sebagai Ketua majelis Adat Sara Dana Mbojo, di Asi Mbojo (27/02). “Perayaan Hanta U’a Pua tidak hanya sekedar prosesi biasa, tetapii Hanta U’a Pua mengandung sebuah janji yang disimbolisasikan dengan siri puan yang dihantarkan oleh Penghulu melayu kepada Sultan Bima kala itu. “ bahwa setiap pembesar Dana Mbojo dari Sultan, Turelli, Jeneli dan Gelarang harus berpegang teguh ajaran Islam dengan benar dan sungguh-sungguh”. Itulah perkataan yang tertulis dalam naskah-naskah lama.


P E N U T U P

Sebelum masuknya Islam, masyarakat yang mendiami pulau Lombok berturut-turut menganut kepercayaan animisme, dinamisme kemudian Hindu. Islam pertama kali masuk melalui para wali dari pulau Jawa yakni sunan Prapen pada sekitar abad XVI, setelah runtuhnya kerajaan Majapahit. Bahasa pengantar yang digunakan para penyebar tersebut adalah bahasa Jawa Kuno. Dalam menyampaikan ajaran Islam, para wali tersebut tidak serta merta menghilangkan kebiasaan lama masyarakat yang masih menganut kepercayaan lamanya. Bahkan terjadi akulturasi antara Islam dengan budaya masyarakat setempat, karena para penyebar tersebut memanfaatkan adat-istiadat setempat untuk mempermudah penyampaian Islam. Kitab-kitab ajaran agama pada masa itu ditulis ulang dalam bahasa Jawa Kuno. Bahkan syahadat bagi para penganut Wetu Telu dilengkapi dengan kalimat dalam bahasa Jawa Kuno. Pada masa itu, yang diwajibkan untuk melakukan peribadatan adalah para pemangku adat atau kiai saja.
Desa Bayan, Lombok Utara, 80 kilometer arah utara Mataram, ibu kota Nusa Tenggara Barat, dan keseharian masyarakatnya selama bulan suci Ramadhan tidaklah berbeda dengan banyak wilayah pedesaan di Indonesia. Dari tepi jalan lingkar Pulau Lombok, keberadaan bangunan yang telah menjadi situs purbakala yang dilindungi tersebut tak mencolok, seperti juga rumah-rumah di desa itu. Dari tepi jalan hanya tampak pagar tembok dengan dua rumah kecil di kedua sisi gerbang, kantor tempat pendaftaran pengunjung, dan rumah penjaga situs.
Selain di Bayan, masjid kuno juga ada di Gunung Pujut, di Desa Rembitan dan Masjid Ar Raisiyah, Masjid yang termasuk dalam kawasan Desa Sekarbela. Meski punya ciri yang sama, situs dan budaya di tempat-tempat itu memiliki perbedaan yang menjadi tanda Islam masuk Lombok di beberapa tempat sekaligus. Islam masuk Lombok melalui Jawa, Gowa, dan Bima. Mengenai Bayan, masuknya dari Jawa.
Masjid Ar Raisiyah, Masjid yang termasuk dalam kawasan Desa Sekarbela ini telah mengalami renovasi beberapa kali. Renovasi yang pertama dilakukan setelah Masjid terbakar akibat peperangan antara masyarakat Sekarbela yang menuntut kematian Tuan Guru Padang Reak dengan penguasa saat itu. Saat itu, bentuk masjid Sekarbela berbentuk empat persegi dengan dinding bedek, atap rumbia, lantai tanah dan yang menjadi ciri khas adalah empat soko guru.
Islam masuk ke Bima pada hari Kamis tanggal 5 Juli 1640 M, atau bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1050 H. Islam pertama kali dibawa ke Bima oleh dua orang datuk keturunan bangsawan Melayu dari Kerajaan Pagaruyung yang sekarang masuk wilayah Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat. Dua datuk yang juga berprofesi sebagai saudagar tersebut bernama Datuk
Bima merupakan salah satu Kerajaan islam tersohor di Indonesia bagian Timur. Kesohorannya hingga pernah berstatus swapraja selama kurun waktu 5-6 tahun dan hingga kini masih didapati bukti dan peninggalannya. Beragam tradisi dan budaya terlahir dan masih dipertahankan rakyatnya. Salah satu yang hingga kini masih kekal bahkan terwarisi adalah budaya rimpu, sebuah identitas kemusliman yang hingga kini nyaris kehilangan makna. Rimpu merupakan busana adat harian tradisional yang berkembang pada masa kesultanan, sebagai identitas bagi wanita muslim di Bima. Rimpu mulai populer sejak berdirinya Negara Islam di Bima pada 15 Rabiul awal 1050 H bertepatan dengan 5 Juli 1640.



Ahmad Mansur Suryanegara. Juli 2009. Api Sejarah. Salamadani. Cetakan: I, Tebal : xxii + 584 hlm.

Ari Sapto, M.Hum. 2006. Dinamika Sosial dan Politik Kesultanan Bima Abad ke-17 – 18 M. paramadina pers.jakarta.

Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2001, cet. 4

Musrifah Sunanto. 2006. Sejarah Peradapan Islam di Indonesia. Rajawali Pers Rajagrafindo Persada. Jakarta.

M. Syatibi, Ah. 2003. Artikel .Menelusuri Al-Qur’an Tulis Tangan di Lombok